Selasa, 30 November 2010

Hukum Pranata Dan Pembangunan

HUKUM PRANATA DALAM JASA KONSTRUKSI.

Kontrak kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan/pengusaha.

Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja

Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\

Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan.

Perjanjian kerja tertulis harus memuat:

1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha

2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja

3. Jabatan atau Jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Upah yang diterima dan cara pembayaran

6. Hak dan kewajiban para pihak

7. Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)

8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

9. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

Perjanjian kerja didasarkan pada:

a. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja

b. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

c. Ada pekerjaan yang diperjanjikan

d. Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Macam-macam perjanjian kerja:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap

3. Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan

4. Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja



CONTOH KONTRAK KERJA DI BIDANG KONSTRUKSI

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

antara

CV. Maju jaya

dengan

…………………………………………………

_________________________________________________________________

Nomor : …………………….

Tanggal : …………………….

Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2

Bentuk Pekerjaan

Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).

Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007

2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3

Sistem Pekerjaan

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).

Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :

a. Pekerjaan Perencanaan

b. Pekerjaan Bangunan

Dan tidak termasuk :

a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.

b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.

3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4

Biaya

Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :

Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………

Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..

Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.

yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :

Penerima : CV Maju jaya

Bank : ………………………………………………………………………………

No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….

Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7

Perubahan

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai

pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.

Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9

Lain – Lain

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (…………………… )

CV. Maju jaya

sumber : http://freebali.wordpress.com dan googlesearch


Sanksi yang diberikan pada yang melanggar kontrak kerja berupa sanksi administrasi, yaitu berupa :

  1. peringatan tertulis
  2. penghentian sementara pekerjaan konstruksi
  3. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
  4. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi
  5. pembekuan izin usaha/profesi
  6. pencabutan izin usaha/profesi

Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

sumber : http://hukumproperti.com/





Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM PERBURUHAN


Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun
tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada
orang lain dengan menerima upah. Dengan terjadinya perjanjian kerja
akan menimbulkan hubungan kerja antar pekerja dengan pengusaha
yang berisikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi masing-masing
pihak. Hak dari pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak
lainnya, demikian juga sebaliknya kewajiban pihak yang satu
merupakan hak bagi pihak lainnya. Dalam skripsi ini yang akan diteliti
adalah hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja khususnya
pada Bank. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dengan
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah
dilakukan penelitian, dalam prakteknya hak dan kewajiban antara
pengusaha dan pekerja dapat berjalan dengan baik, dengan adanya
perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak. Masalah yang
terjadi adalah dilaksanakannya pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap pekerja yang melakukan penggelapan dengan diajukan ijinnya
ke Pemerintah Daerah.

Unsur dari hukum perburuhan adalah:

· Serangkaian peraturan,

· Peraturan mengenai suatu kejadian,

· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,

· Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hubungan Kerja:

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.

Perjanjian tersebut tertulis.

Dasar perjanjian kerja :

1. Kesepakatan,

2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.


Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA.

Antara lain syarat – syarat membahas tentang :

- Upah

- Jam Kerja & Lembur

- Cuti

- Waktu Istirahat

- Pekerja Perempuan

- Perlindungan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

§ UPAH

Hak pekerja yang harus diterima setelah mereka menyelesaikan kewajibannya, sebagai imbalannya dan hak yang mereka peroleh harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Hukum yang membahas tentang masalah ini tertera dalam :

1. Pasal 27 UUD 45

2. UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terdapat 2 jenis upah :

1. Tunjangan tetap, yaitu upah yang dibayar teratur,bersamaan dengan upah pokok.

2. Upah tidak tetap, yaitu upah yang dibayar langsung atau tidak langsung namun tak menentu dan tak bersamaan dengan upah pokok.

Bentuk lain dari upah :

Fasilitas, yaitu sesuatu yang diberikan oleh karyawan/buruh untuk alasan tertentu.

Bonus, yaitu sesuatu yang diberikan kepada karyawan/buruh karena pengabdian atau prestasi yang mereka capai.

THR, tunjangan hari raya pendapatan perusahaan yang wajib diberikan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan, biasanya tiap setahun sekali.

JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR

Seperti yang tertera dalam pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja :

à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah lembur

Hari Kerja Biasa:

- Jam I = 1,5 X upah per jam

- Setiap jam berikutnya (Jam II) = 2 X upah per jam

Hari istirahat mingguan / hari raya:

- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu = 2 X upah per jam

- Jam I = 3 X upah per jam

Setiap jam berikutnya (Jam II) = 4 X upah per jam

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruhmeliputi :

istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya

cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid

cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan

cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .

Pekerja perempuan

Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat

Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid

Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja

Pekerja Anak

Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak

Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:

Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari

Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00

Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan

Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung

Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin

Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barang.