Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari :
1. hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
2. hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara
Pranata
adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu
dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak
tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat
dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu
:simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur.
http://aiseta.multiply.com/journal
Senin, 11 Februari 2013
Selasa, 04 Desember 2012
UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG
Pemilikan tanah diawali dengan
munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai tanah komunal
(milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah ini diakui
oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun
wilayah.
Seiring dengan perubahan pola sosial
ekonomi dalam setiap masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara
bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran.
Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan
komunal.
Situasi ini terus berlangsung di dalam
wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang seiring
kedatangan kolonial Belanda pada abad ke tujuhbelas yang membawa konsep hukum
pertanahan mereka.
Selama masa penjajahan Belanda,
pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualisme hukum pertanahan, yaitu
tanah-tanah di bawah hukum Adat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum
Belanda. Menurut hukum pertanahan kolonial, tanah bersama milik Adat dan tanah
milik Adat perorangan adalah tanah di bawah penguasaan negara.
Hak individual atas tanah, seperti hak
milik atas tanah, diakui terbatas kepada yang tunduk kepada hukum barat. Hak
milik ini umumnya diberikan atas tanah-tanah di perkotaan dan tanah perkebunan
di pedesaan. Dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh
melalui penguasaan.
Hak Hak Atas Tanah Sekarang:
Berbeda dangan politik
domein-verklaaring di masa penjajahan Belanda, dewasa ini tanah yang belum atau
tidak melekat atau terdaftar dengan sesuatu hak atas tanah di atasnya, maka
tanah tersebut adalah Tanah Negara. Di pulau Jawa, hal ini ditandai dengan tidak
terdaftarnya tanah tersebut sebagai tanah obyek pajak di Buku C Desa, atau
tercatat dalam buku Desa sebagai Tanah Negara atau GG (Government Grond).
Jenis hak-hak atas tanah dewasa ini,
adalah:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
6. Hak Pengelolaan
7. Hak Tanggungan di atas sesuatu hak
atas tanah
Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan Hak atas Tanah:
UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agaria
UU No.3/Prp/1960 tentang Penguasaan
Benda-benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)
UU No.51/1960 tantang Larangan
pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
PP No.40/1996 tentang HGU, HGB dan HP
atas tanah
PP No.39/1973 tentang Acara penetapan
ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas
tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
Peraturan Presidium Kabinet
No.5/Prk/1965 tentang Penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum
yang ditinggalkan direksi/pengurusnya (Prk.5)
Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
Keppres No.32/1979 tentang Pokok
kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak
Barat
Inpres No.9/1973 tentang Pelaksanaan pencabutan
hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang
Ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993
Peraturan MNA/KaBPN No.3/1999 tentang
Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas
tanah Negara
Peraturan MNA/KaBPN No.9/1999 tentang
Tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak Pengelolaan
Contoh kasus:
Salah satu contoh permasalahan yang
timbul menyangkut permasalahan perukiman contohnya adaah masalah permuiman di
rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Rusun tersebut makin hari makin
ditinggali penghuninya karena tidak betah tinggal didalamnya,hal ii karena
sarana/fasilitas pendukung yang kurang memadai. Ditambah Perhimpunan Penghuni
Rusun (PPRS), dimana pembentukannya oleh pengembang atau manajemennya bukan
penghuni rusun.Padahal jelas-jelas namanya Perhimpunan Penghuni Rusun, mengapa
pembentukanya oleh pengembang??? bukankah seharusnya oleh penghuni rusun itu
sendiri! Bahkan terkadang mereka meminta biaya operasional yang tidak
transparan dan memberatkan penghuni rumah susun. PPRS juga tidak menyampaikan
laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan, serta menetapkan iuran bulanan
secara sepihak tanpa terlebih dahulu menyampaikan rencana anggaran tahunan.
suatu permukiman yang dalam hal ini mencontohkan
rumah susun. Sebetulnya berperan penting dalam menjawab keterbatasan lahan yang
makin hari makin terbatas, Tetapi pembangunan rumah susun yang tidak dilengkapi
fasilitas pendukung sama saja bohong! Karena penghuni sangat membutuhkan
fasilitas tersebut. Bagaiman mungkn seseorang akan hidup nyaman aman dan
tentram kalau fasilitas pendukungnya tidak ada ataupun kurang. Contohnya saja
rumah susun yang tidak ada ruang bersamanya, contohnya seperti taman bermain
ataupun sarana olahraga yang merupakan salah satu sarana bersosialisasi. Contoh diatas menggambarkan rumah susun yang
fasilitas pendukungnya tidak memadai penghuninya dan karena Perhimpunan
Penghuni Rusun (PPRS), dimana pembentukannya oleh pengembang atau manajemennya
bukan penghuni rusun.
TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH
Hukum,
pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau
ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat
ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber
hukum dalam artian formil.
Sumber
hukum formil terdiri dari :
1.
Undang-undang, Yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
2.
Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
3.
Traktat, Yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.
Kebiasaan, Yaitu hukum yang terletak
didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
Dari
segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan
HPP adalahHukum Sipil dan Hukum Publik.
1. Hukum Sipil (Hukum Privat), Hukum Sipil dalam arti
luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit
meliputi Hukum Perdata saja.
2. Hukum Publik (Hukum Negara),
Hukum publik terdiri dari :
a)
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu
sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian
negara.
b)
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)
Hukum
Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan.
d)
Hukum
Internasional, terdiri dari :
-
Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam
hubungan internasional
-
Hukum
Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan
Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
pada Perbedaan Isinya
·
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara)
dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
·
b.
Perbedaan Pelaksanaannya
·
Pelanggaran
terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu
menjadi pengguggat dalam perkara itu.
·
Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak
yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang
tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi
saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum
(Jaksa).
Ssumber: http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-29-55.pdf
Senin, 01 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)













