Artikel Hukum dan Pranata Pembangunan
Dalam artikel ini penulis akan menjelaskan tentang Hukum dan Pranata Pembangunan, untuk itu sebelum lanjut ke topik utama alangkah baiknya jika kita mengetahui arti kata2 diatas.
Hukum, apa itu Hukum?
Menurut R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dari pernyataan para pakar dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah peraturan – peraturan yang diberikan pemimipin pada masyarakatnya agar kehidupan masyarakat itu sendiri dapat tertib hidupnya, selain itu hukum bersifat memaksa. Dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Namun banyak yang berkata bahwa, hukum ada untuk menegakkan keadilan. Kenyataannya tidak, karena menurut saya hukum telah di skenariokan oleh kaum2 penguasa....( intermezo aja).
Selanjutnya Pranata, apakah itu ?
Menurut situs Artikata.com, Pranata adalah Sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat / institusi.
Lalu apakah itu Pembangunan ?
Menurut Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Dikutip dari beberapa sumber