Kamis, 28 Oktober 2010

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman.

Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada
Bab 1 berisi antara lain :
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
    dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
    yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
    rasional
  • menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
    lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
  • hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • pengalihan status dan hak atas rumah yang
    dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
    diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
  • dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
    kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
    mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah
    memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
  • dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
  • hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
  • bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
    rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
  • dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
  • hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
  • dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
    menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang
    ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
    badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin
    usaha badan tersebut dicabut.
ab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
    di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang
    tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
    berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6
    tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
    Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
    (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
    diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
    Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU

Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi
sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah
penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk
nasional).

Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir
110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus
penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi
60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan.

Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang
meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan
ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu
ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Sumber : http://www.mpbi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar