Hukum,
pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau
ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat
ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber
hukum dalam artian formil.
Sumber
hukum formil terdiri dari :
1.
Undang-undang, Yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
2.
Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
3.
Traktat, Yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.
Kebiasaan, Yaitu hukum yang terletak
didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
Dari
segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan
HPP adalahHukum Sipil dan Hukum Publik.
1. Hukum Sipil (Hukum Privat), Hukum Sipil dalam arti
luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit
meliputi Hukum Perdata saja.
2. Hukum Publik (Hukum Negara),
Hukum publik terdiri dari :
a)
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu
sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian
negara.
b)
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)
Hukum
Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan.
d)
Hukum
Internasional, terdiri dari :
-
Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam
hubungan internasional
-
Hukum
Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan
Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
pada Perbedaan Isinya
·
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara)
dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
·
b.
Perbedaan Pelaksanaannya
·
Pelanggaran
terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu
menjadi pengguggat dalam perkara itu.
·
Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak
yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang
tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi
saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum
(Jaksa).
Ssumber: http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-29-55.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar