Selasa, 04 Desember 2012

TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH


Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.
Sumber hukum formil terdiri dari :
1.       Undang-undang, Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.       Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
3.       Traktat, Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.       Kebiasaan, Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)


Dari segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan HPP adalahHukum Sipil dan Hukum Publik.
1.      Hukum Sipil (Hukum Privat), Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.
2.      Hukum Publik (Hukum Negara), Hukum publik terdiri dari :
a)      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.
b)      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.
c)       Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan.
d)      Hukum Internasional, terdiri dari :
-      Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional
-      Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana pada  Perbedaan Isinya
·         Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
·         b. Perbedaan Pelaksanaannya
·         Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.
·         Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).

Ssumber: http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-29-55.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar