Selasa, 30 November 2010

Hukum Pranata dan Pembangunan



UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG



Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 diuraikan tentang penegasan hal kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :

  1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :

  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :

  1. pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
  2. peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a) partisipasi dalam penyusunan RTR;­
(b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.


Aplikasi dari Undang-Undang tersebut:

Pada akhir bulan April 2008 ini, DPRD Kota Semarang secara proaktif akan melakukan ‘public hearing’ dengan mengundang para pakar dalam menyusun berbagai peraturan daerah (Perda), antara lain “Rancangan Perda Kota Semarang tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau” yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari perubahan paradigma dimaksud (Diagram 4).



Penyusunan RTRW Kabupaten berlaku mutatis mutandis (Pasal 28 UUPR No. 26 Tahun 2007) untuk penyusunan RTRW Kota dengan penambahan muatan pada rencana-rencana:
(1) penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
(2) penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non-hijau; dan
(3) penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.



Sumber :http://bulletin.penataanruang.net




Hukum Pranata dan Pembangunan

Peraturan – peraturan yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan & Permukiman, Perkotaan, Konstruksi, dan Tata Ruang.


Undang-Undang Republik Indonesia :

  • UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
  • UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
  • UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
  • UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
  • UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  • UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :

  • PP No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun
  • PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
  • PP No. 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
  • PP No. 80 Tahun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
  • PP No. 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
  • PP No. 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
  • PP No. 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  • PP No. 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
  • PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • PP No. 34 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
  • PP No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Peraturan Presiden Republik Indonesia :

  • PPres No. 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
  • PPres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Peraturan Menteri Republik Indonesia :

  • PerMen Dalam Negeri No. 3 Tahun 1992 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun
  • PerMen Negara Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
  • PerMen Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
  • PerMen Negara Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 4/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi


Keputusan Presiden Republik Indonesia :

  • Kepres No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
  • Kepres No. 63 Tahun 2000 Tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional


Keputusan Menteri Republik Indonesia :

  • KepMen_Dagri_PU_NegPRT No. 648-384 Tahun 1992 Tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang.

Sumber :http://www.mpbi.org

Hukum Pranata Dan Pembangunan

HUKUM PRANATA DALAM JASA KONSTRUKSI.

Kontrak kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan/pengusaha.

Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja

Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\

Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan.

Perjanjian kerja tertulis harus memuat:

1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha

2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja

3. Jabatan atau Jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Upah yang diterima dan cara pembayaran

6. Hak dan kewajiban para pihak

7. Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)

8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

9. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

Perjanjian kerja didasarkan pada:

a. Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja

b. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

c. Ada pekerjaan yang diperjanjikan

d. Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Macam-macam perjanjian kerja:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap

3. Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan

4. Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja



CONTOH KONTRAK KERJA DI BIDANG KONSTRUKSI

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

antara

CV. Maju jaya

dengan

…………………………………………………

_________________________________________________________________

Nomor : …………………….

Tanggal : …………………….

Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2

Bentuk Pekerjaan

Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).

Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007

2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3

Sistem Pekerjaan

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).

Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :

a. Pekerjaan Perencanaan

b. Pekerjaan Bangunan

Dan tidak termasuk :

a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.

b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.

3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4

Biaya

Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :

Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………

Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..

Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.

yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :

Penerima : CV Maju jaya

Bank : ………………………………………………………………………………

No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….

Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7

Perubahan

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai

pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.

Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9

Lain – Lain

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (…………………… )

CV. Maju jaya

sumber : http://freebali.wordpress.com dan googlesearch


Sanksi yang diberikan pada yang melanggar kontrak kerja berupa sanksi administrasi, yaitu berupa :

  1. peringatan tertulis
  2. penghentian sementara pekerjaan konstruksi
  3. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
  4. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi
  5. pembekuan izin usaha/profesi
  6. pencabutan izin usaha/profesi

Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

sumber : http://hukumproperti.com/