Selasa, 30 November 2010

Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM PERBURUHAN


Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun
tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada
orang lain dengan menerima upah. Dengan terjadinya perjanjian kerja
akan menimbulkan hubungan kerja antar pekerja dengan pengusaha
yang berisikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi masing-masing
pihak. Hak dari pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak
lainnya, demikian juga sebaliknya kewajiban pihak yang satu
merupakan hak bagi pihak lainnya. Dalam skripsi ini yang akan diteliti
adalah hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja khususnya
pada Bank. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dengan
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah
dilakukan penelitian, dalam prakteknya hak dan kewajiban antara
pengusaha dan pekerja dapat berjalan dengan baik, dengan adanya
perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak. Masalah yang
terjadi adalah dilaksanakannya pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap pekerja yang melakukan penggelapan dengan diajukan ijinnya
ke Pemerintah Daerah.

Unsur dari hukum perburuhan adalah:

· Serangkaian peraturan,

· Peraturan mengenai suatu kejadian,

· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,

· Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hubungan Kerja:

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.

Perjanjian tersebut tertulis.

Dasar perjanjian kerja :

1. Kesepakatan,

2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.


Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA.

Antara lain syarat – syarat membahas tentang :

- Upah

- Jam Kerja & Lembur

- Cuti

- Waktu Istirahat

- Pekerja Perempuan

- Perlindungan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

§ UPAH

Hak pekerja yang harus diterima setelah mereka menyelesaikan kewajibannya, sebagai imbalannya dan hak yang mereka peroleh harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Hukum yang membahas tentang masalah ini tertera dalam :

1. Pasal 27 UUD 45

2. UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terdapat 2 jenis upah :

1. Tunjangan tetap, yaitu upah yang dibayar teratur,bersamaan dengan upah pokok.

2. Upah tidak tetap, yaitu upah yang dibayar langsung atau tidak langsung namun tak menentu dan tak bersamaan dengan upah pokok.

Bentuk lain dari upah :

Fasilitas, yaitu sesuatu yang diberikan oleh karyawan/buruh untuk alasan tertentu.

Bonus, yaitu sesuatu yang diberikan kepada karyawan/buruh karena pengabdian atau prestasi yang mereka capai.

THR, tunjangan hari raya pendapatan perusahaan yang wajib diberikan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan, biasanya tiap setahun sekali.

JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR

Seperti yang tertera dalam pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja :

à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah lembur

Hari Kerja Biasa:

- Jam I = 1,5 X upah per jam

- Setiap jam berikutnya (Jam II) = 2 X upah per jam

Hari istirahat mingguan / hari raya:

- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu = 2 X upah per jam

- Jam I = 3 X upah per jam

Setiap jam berikutnya (Jam II) = 4 X upah per jam

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruhmeliputi :

istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya

cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid

cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan

cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .

Pekerja perempuan

Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat

Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid

Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja

Pekerja Anak

Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak

Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:

Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari

Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00

Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan

Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung

Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin

Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar