Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari :
1. hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
2. hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara
Pranata
adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu
dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak
tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat
dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu
:simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur.
http://aiseta.multiply.com/journal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar