Senin, 11 Februari 2013

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
JASA KONSTRUKSI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban. Dengan kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak diharapkan dapat terwujudnya daya saing yang andal dan kemampuan untuk menyelenggarakan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif. Namun, dalam praktek masih diakui bahwa belum ada kesetaraan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam suatu kontrak kerja jasa konstruksi.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi, terdapat 2 (dua) pihak di dalam suatu kontrak kerja jasa konstruksi, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah: (1)orang perorang, baik warga negara Indonesia maupun asing; (2) badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum, baik Indonesia maupun asing; dan (3) badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan yang dimaksud dengan Penyedia jasa adalah baik perorangan maupun badan usaha nasional, baik yang badan hukum maupun non badan hukum. Penyedia jasa ini di bagi ke dalam kriteria badan usaha berskala besar, menengah dan kecil. Pembagian jenis badan usaha ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat atau swasta dapat ikut berperan serta di dalam pekerjaan di bidang jasa konstruksi ini.
Kontrak kerja jasa konstruksi pada azasnya harus dibuat dalam bentuk tertulis, karena selain ditujukan untuk pembuktian, kontrak kerja jasa konstruksi tergolong perjanjian yang mengandung resiko bahaya yang menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan. Dengan melihat pada fungsi dan pentingnya suatu perjanjian jasa konstruksi maka suatu perjanjian jasa konsruksi harus memenuhi ketentuan baik ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian maupun ketentuan khusus dalam jasa konstruksi. Dalam hukum perjanjian untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (Ps. 1320 KUHPdt). Demikian pula dengan kontrak jasa konstruksi. Untuk sahnya suatu kontrak jasa konstruksi, harus memenuhi pasal 1320 KUHPdt, yaitu pihak pengguna jasa dan penyedia jasa harus sepakat, cakap dan berwenang dalam mengikatkan diri dalam parjanjian; objek perjanjian harus jelas, dan perjanjian tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban dan undang-undang yang berlaku.
Di dalam azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPdt), para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, mengenai perjanjian apa pun dan mengenai bentuk perjanjian yang dikehendaki. Juga mengenai mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian. Pada kontrak jasa konstruksi, para pihak dapat bebas untuk menentukan dengan siapa mengadakan perjanjian, meskipun pemilihan pihak penyedia jasa harus melalui proses pelelangan terlebih dahulu (pasal 17 UU no. 18 Tahun 1999). Dengan proses pelelangan terlebih dahulu, diharapkan tujuan mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat dan professional dapat dicapai.
BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI
Pada umumnya perjanjian mulai berlaku dimana para pihak menyatakan sepakat atas perjanjian. Dalam menuangkan kesepakatannya tersebut, para pihak bisa secara lisan atau tertulis, yaitu pada saat ditandantanganinya perjanjian. Terdapat kekhasan dari perjanjian jasa konstruksi, yaitu sebelum ditandatanganinya perjanjian, para pihak harus melalui proses pengikatan. Dengan proses pengikatan ini, para pihak dianggap telah mengikatkan diri dalam perjanjian dan apabila salah satu pihak telah lalai atau sengaja membatalkan perjanjian, maka dapat dikenakan sanksi. Dalam hal jasa konstruksi ini, pihak penyedia jasa yang memenangkan lelang atau penyedia jasa yang ditunjuk dianggap telah menyetujui perjanjian jasa konstruksi, meskipun kontrak kerjanya belum ditandatangani atau bahkan belum dibuat. Dengan diterbitkannya Surat Penetapan Pemenang Tender (SPPT) dan dilanjutkan dengan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) maka pihak penyedia jasa harus memulai pekerjaannya. Di dalam SPMK, biasanya yang tertuang adalah perintah untuk memulai suatu pekerjaan ditambah dengan keterangan harga borongan, jangka waktu pengerjaan dan syarat pengerjaan. Hal-hal tersebut sangat umum, dan untuk hal-hal yang lebih rinci diatur di dalam perjanjian/ kontrak, yang justru seringkali memakan waktu yang lama dalam proses penyusunannya.
Berdasarkan pasal 1338 KUHPdt, para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sekiranya telah hilang, karena di dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar, dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak terutama pihak penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak jasa konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian kontrak jasa konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak. Pihak pengguna jasa dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK JASA KONSTRUKSI
Meskipun dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan hal-hal yang seharusnya dimuat dalam kontrak, tetapi dalam praktek hak-hak dan kewajiban para pihak masih belum seimbang, Hal ini dapat dilihat dari banyaknya ketentuan-ketentuan bagi penyedia jasa. Dalam kontrak kewajiban-kewajiban penyedia jasa lebih diutamakan daripada hak-haknya.Sedangkan hak-hak pengguna jasa lebih diutamakan. Misalnya dari segi pembayaran. Di dalam kontrak pada umumnya hanya memuat tata cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak pengguna jasa. Namun jarang sekali yang memuat ketentuan-ketentuan bilamana pengguna jasa tidak dapat memenuhi kewajibannya, misalnya lalai dalam pembayaran. Bagaimana hak penyedia jasa dimana terdapat kesalahan dalam rencana gambar/spesifikasi sedangkan penyedia jasa dalam menjalankan pekerjaan dibatasi dengan waktu pengerjaan, Bila penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai waktu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi, penyedia jasa dikenakan sejumlah sanksi. Contoh lain adalah penyedia jasa berkewajiban dalam memberikan jaminan, terutama jaminan uang muka. Apabila jaminan uang muka tersebut tidak dapat diberikan oleh penyedia jasa, maka pengguna jasa tidak dapat melakukan pembayaran sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan terbatas.

http://a-life-sketch.blogspot.com/search/label/Hukum%20dan%20Hukum%20pranata%20pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar