HUKUM PERIKATAN
Dalam
pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan
kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang -
Undang.
Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
JASA KONSTRUKSI
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan
bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan jasa konstruksi
nasional adalah pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi
prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban. Dengan
kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak diharapkan dapat
terwujudnya daya saing yang andal dan kemampuan untuk menyelenggarakan
pekerjaan secara lebih efisien dan efektif. Namun, dalam praktek masih
diakui bahwa belum ada kesetaraan hak dan kewajiban diantara para pihak
dalam suatu kontrak kerja jasa konstruksi.
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi, terdapat 2 (dua) pihak di dalam
suatu kontrak kerja jasa konstruksi, yaitu pengguna jasa dan penyedia
jasa. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah: (1)orang perorang,
baik warga negara Indonesia maupun asing; (2) badan usaha, baik badan
hukum maupun tidak berbadan hukum, baik Indonesia maupun asing; dan (3)
badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan
atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan
menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Sedangkan yang dimaksud dengan Penyedia jasa
adalah baik perorangan maupun badan usaha nasional, baik yang badan
hukum maupun non badan hukum. Penyedia jasa ini di bagi ke dalam
kriteria badan usaha berskala besar, menengah dan kecil. Pembagian jenis
badan usaha ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat atau swasta
dapat ikut berperan serta di dalam pekerjaan di bidang jasa konstruksi
ini.
Kontrak
kerja jasa konstruksi pada azasnya harus dibuat dalam bentuk tertulis,
karena selain ditujukan untuk pembuktian, kontrak kerja jasa konstruksi
tergolong perjanjian yang mengandung resiko bahaya yang menyangkut
keselamatan umum dan tertib bangunan. Dengan melihat pada fungsi dan
pentingnya suatu perjanjian jasa konstruksi maka suatu perjanjian jasa
konsruksi harus memenuhi ketentuan baik ketentuan-ketentuan dasar
mengenai perjanjian maupun ketentuan khusus dalam jasa konstruksi. Dalam
hukum perjanjian untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi
syarat sahnya suatu perjanjian (Ps. 1320 KUHPdt). Demikian pula dengan
kontrak jasa konstruksi. Untuk sahnya suatu kontrak jasa konstruksi,
harus memenuhi pasal 1320 KUHPdt, yaitu pihak pengguna jasa dan penyedia
jasa harus sepakat, cakap dan berwenang dalam mengikatkan diri dalam
parjanjian; objek perjanjian harus jelas, dan perjanjian tidak
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban dan undang-undang yang
berlaku.
Di
dalam azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPdt), para pihak bebas
untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, mengenai perjanjian apa
pun dan mengenai bentuk perjanjian yang dikehendaki. Juga mengenai
mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian. Pada kontrak jasa
konstruksi, para pihak dapat bebas untuk menentukan dengan siapa
mengadakan perjanjian, meskipun pemilihan pihak penyedia jasa harus
melalui proses pelelangan terlebih dahulu (pasal 17 UU no. 18 Tahun
1999). Dengan proses pelelangan terlebih dahulu, diharapkan tujuan
mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat dan professional dapat
dicapai.
BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI
Pada
umumnya perjanjian mulai berlaku dimana para pihak menyatakan sepakat
atas perjanjian. Dalam menuangkan kesepakatannya tersebut, para pihak
bisa secara lisan atau tertulis, yaitu pada saat ditandantanganinya
perjanjian. Terdapat kekhasan dari perjanjian jasa konstruksi, yaitu
sebelum ditandatanganinya perjanjian, para pihak harus melalui proses pengikatan. Dengan proses pengikatan ini, para pihak dianggap
telah mengikatkan diri dalam perjanjian dan apabila salah satu pihak
telah lalai atau sengaja membatalkan perjanjian, maka dapat dikenakan
sanksi. Dalam hal jasa konstruksi ini, pihak penyedia jasa yang
memenangkan lelang atau penyedia jasa yang ditunjuk dianggap telah
menyetujui perjanjian jasa konstruksi, meskipun kontrak kerjanya belum
ditandatangani atau bahkan belum dibuat. Dengan diterbitkannya Surat
Penetapan Pemenang Tender (SPPT) dan dilanjutkan dengan terbitnya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) maka pihak penyedia jasa harus memulai
pekerjaannya. Di dalam SPMK, biasanya yang tertuang adalah perintah
untuk memulai suatu pekerjaan ditambah dengan keterangan harga borongan,
jangka waktu pengerjaan dan syarat pengerjaan. Hal-hal tersebut sangat
umum, dan untuk hal-hal yang lebih rinci diatur di dalam perjanjian/
kontrak, yang justru seringkali memakan waktu yang lama dalam proses
penyusunannya.
Berdasarkan
pasal 1338 KUHPdt, para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi
perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian
sekiranya telah hilang, karena di dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi
telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk
perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar,
dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak terutama pihak
penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak jasa
konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran
sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh
undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian
kontrak jasa konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak.
Pihak pengguna jasa dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga
negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK JASA KONSTRUKSI
Meskipun
dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan hal-hal yang
seharusnya dimuat dalam kontrak, tetapi dalam praktek hak-hak dan
kewajiban para pihak masih belum seimbang, Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya ketentuan-ketentuan bagi penyedia jasa. Dalam kontrak
kewajiban-kewajiban penyedia jasa lebih diutamakan daripada
hak-haknya.Sedangkan hak-hak pengguna jasa lebih diutamakan. Misalnya
dari segi pembayaran. Di dalam kontrak pada umumnya hanya memuat tata
cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak pengguna jasa. Namun
jarang sekali yang memuat ketentuan-ketentuan bilamana pengguna jasa
tidak dapat memenuhi kewajibannya, misalnya lalai dalam pembayaran.
Bagaimana hak penyedia jasa dimana terdapat kesalahan dalam rencana
gambar/spesifikasi sedangkan penyedia jasa dalam menjalankan pekerjaan
dibatasi dengan waktu pengerjaan, Bila penyedia jasa tidak dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai waktu atau tidak dapat melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi, penyedia jasa
dikenakan sejumlah sanksi. Contoh lain adalah penyedia jasa berkewajiban
dalam memberikan jaminan, terutama jaminan uang muka. Apabila jaminan
uang muka tersebut tidak dapat diberikan oleh penyedia jasa, maka
pengguna jasa tidak dapat melakukan pembayaran sedangkan waktu
pelaksanaan pekerjaan terbatas.
http://a-life-sketch.blogspot.com/search/label/Hukum%20dan%20Hukum%20pranata%20pembangunan
http://a-life-sketch.blogspot.com/search/label/Hukum%20dan%20Hukum%20pranata%20pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar